KABAR BESUKI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.
Ditegaskan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, aplikasi Vtube sudah masuk daftar aplikasi ilegal bahkan sejak Juli 2020 silam.
Menurut Tongam, aplikasi Vtube sejak awal beroperasi di Indonesia tidak pernah memiliki izin resmi dari pemerintah, khususnya dari OJK, sebagaimana dikutip dari prfmnews.id pada artikel “TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia”.
Namun, baru-baru ini ada sebuah informasi yang menyatakan bahwa VTube telah beroperasi kembali dan diakui oleh OJK dan saat ini izin operasi telah mencapai 99 persen beredar di media sosial.
Informasi yang beredar
Vtube telah diakui oleh OJK dan sudah beroperasi legal dan izin yang diurus pengumpulan datanya sudah 99 persen beredar di media sosial Facebook.
Akun pengunggah informasi tersebut adalah Nur Hidayat Annafisa.