Seorang Pria di Singapura Terancam Hukuman Penjara Karena Mengirimkan Pesan Seksual Melalui Media Sosial

- 5 Maret 2021, 19:42 WIB
Seorang Pria Di Singapura Terancam Hukuman Penjara Karena Mengirimkan Pesan Seksual Melalui Media Sosial
Seorang Pria Di Singapura Terancam Hukuman Penjara Karena Mengirimkan Pesan Seksual Melalui Media Sosial /Choirun Nissa/ILUSTRASI Mengetik,*/PIXABAY

Karena hal ini, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan didenda, atau bisa jadi keduanya. Karena mengirimkan kata-kata menghina dan pelecehan, ia juga bisa dijatuhi hukuman enam bulan hingga denda sekitar 54 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Channel News Asia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah