Seorang Pria di Singapura Terancam Hukuman Penjara Karena Mengirimkan Pesan Seksual Melalui Media Sosial

- 5 Maret 2021, 19:42 WIB
Seorang Pria Di Singapura Terancam Hukuman Penjara Karena Mengirimkan Pesan Seksual Melalui Media Sosial
Seorang Pria Di Singapura Terancam Hukuman Penjara Karena Mengirimkan Pesan Seksual Melalui Media Sosial /Choirun Nissa/ILUSTRASI Mengetik,*/PIXABAY

KABAR BESUKI – Dengan melakukan penyamaran berbagai identitas, seorang pria di Singapura menargetkan wanita di Instagram, Facebook, dan Telegram dengan mengirimkan foto tidak senonoh dan pesan seksual terhadap mereka.

Pria yang tidak dapat disebutkan namanya ini berusia 30 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara satu minggu dan denda S $ 4.000 atau sekitar 43 juta rupiah pada hari Jumat, 5 Maret 2021.

Pria itu mengaku bersalah atas lima dakwaan, termasuk mengirim pesan seksual eksplisit dan foto cabul serta memiliki 92 film cabul. Sebagian besar masa hukumannya adalah karena tuduhan mengonsumsi metamfetamin.

Baca Juga: Space Jam 2 Rilis Gambar Cuplikan Film, Karakter Looney Tunes Terasa Nyata

Pria itu menargetkan lima wanita antara Januari 2019 dan Mei 2020, beberapa di antaranya adalah rekan kerja atau mantan rekan kerjanya. Dalam empat dari lima kasus, dia menyamar sebagai pria lain untuk menutupi identitasnya saat menghubungi wanita tersebut.

Pengadilan mendengar bahwa pada pukul 12.42 pagi pada 27 Februari 2019, pria itu menggunakan nama orang lain untuk mengirim pesan kepada mantan kolega wanita berusia 22 tahun di Telegram. Dengan kondisi mabuk, ia menelepon seorang wanita yang merupakan mantan teman kerjanya dan melakukan aksinya.

Polisi membuka penyelidikan dan menyita telepon pria tersebut pada 30 April 2019, menemukan 92 film porno di ponsenya. Pria itu berkata bahwa dia mengunduhnya untuk dilihat secara pribadi.

Dia terus melakukan pelanggaran seperti itu terhadap wanita lain sampai dia ditangkap pada Oktober tahun lalu karena dicurigai mengonsumsi narkoba. Urinnya terbukti positif sabu-sabu, dan dia mengaku mengonsumsinya hingga enam jam di rumah temannya. Ia juga mengirimkan foto tidak senonoh dirinya melalui platform Telegram.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Kriteria Anda Sembuh dari COVID-19, Tidak Lagi Ditentukan dengan Dua Kali Negatif Tes PCR

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Channel News Asia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x