Ogah dengan TikTok, Pakistan Lakukan Pemblokiran dan Instagram Perbarui Algoritma

- 13 Maret 2021, 11:27 WIB
Aplikasi Tiktok.
Aplikasi Tiktok. /Pixabay/antonbe

KABAR BESUKI – Aplikasi video pendek TikTok kembali menambah daftar negara yang memblokrinya. Kali ini Pakistan melakukan blokir berdasarkan keputusan pengadilan.

Pakistan Telecomunications Authority (PTA), pada Sabtu, 13 Maret 2021 menyatakan pengadilan tinggi di kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok (The Verge).

“Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi,” kata PTA.

Baca Juga: Seorang Ayah Dijatuhi Hukuman 212 Tahun Penjara, Akibat Membunuh Kedua Anaknya yang Autis

Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir. Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuta aduan bahwa TikTOk memuat konten yang tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan.

Sementara Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut menjual konten-konten vulgar.

Di lain sisi, juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.

Baca Juga: Studi: Jika Anda Memiliki Golongan Darah Ini, Dapat Beresiko Tinggi Terkena Diabetes

“Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami. Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas,” kata jubir TikTok.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: The Verge


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah