KABAR BESUKI - Dewan Pengawas Facebook Inc. memutuskan untuk tetap menerapkan blokir terhadap akun milik Donald Trump.
Akan tetapi, mereka tidak sepakat dengan keputusan Facebook untuk tidak memberikan batas waktu pemblokiran akun Mantan Presiden Amerika Serikat tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, untuk saat ini Donald Trump tidak bisa lagi memiliki akun Facebook maupun Instagram akibat aksi provokatif yang menghasut para pendukungnya untuk memancing kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021 lalu sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Reuters.
Keputusan tersebut diambil oleh manajemen Facebook untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar akibat tragedi kerusuhan tersebut.
Namun, dewan pengawas mengatakan bahwa manajemen Facebook tidak seharusnya menerapkan blokir terhadap akun Facebook tanpa batas waktu yang jelas dan mengatakan bahwa perusahaan harus konsisten dengan aturan yang diterapkan kepada pengguna lain.
Menurutnya, Facebook harus berani memutuskan dengan tegas bahwa akun Trump dapat dipulihkan, ditangguhkan sementara atau diblokir secara permanen.
"Hukuman tak terbatas semacam ini tidak lolos uji penciuman internasional atau Amerika untuk kejelasan, konsistensi, dan transparansi," kata salah satu anggota Dewan Pengawas Facebook Michael McConnell dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 5 Mei 2021 waktu setempat.