3 Stasiun TV FTA Emtek Terapkan Tampilan Anamorphic Mulai 1 Desember 2021, Nonton Sepak Bola Jadi Makin Seru

- 1 Desember 2021, 07:19 WIB
3 Stasiun TV FTA Emtek Terapkan Tampilan Anamorphic Mulai 1 Desember 2021, Nonton Sepak Bola Jadi Makin Seru.
3 Stasiun TV FTA Emtek Terapkan Tampilan Anamorphic Mulai 1 Desember 2021, Nonton Sepak Bola Jadi Makin Seru. /Kolase Foto/Rizqi Arie Harnoko/Kabar Besuki

Baca Juga: UPDATE TV Digital 3 November 2021: Emtek Hadir di Situbondo dan Bondowoso pada Frekuensi 37 UHF

 

Di sisi lain, belum diketahui pasti apakah Emtek akan memberlakukan pengacakan permanen (full encryption) untuk transmisi melalui satelit, mengingat tampilan layar untuk format high definition (HD) maupun standard definition (SD) sudah tampak seragam.

Sebelumnya, Emtek telah menghentikan uplink transponder untuk tiga stasiun TV FTA mereka dengan format MPEG-2 di satelit Telkom 4 sejak Januari 2021 lalu.

Kemudian dalam beberapa kesempatan, siaran tiga stasiun TV FTA Emtek di beberapa daerah melalui frekuensi UHF analog juga pernah melakukan downlink dari transponder berformat HD saat pertandingan sepak bola berlangsung, tepatnya ketika downlink dari transponder berformat SD mengalami masalah (ketika terjadi pengacakan dari jalur uplink).

Selain itu, Transvision juga diketahui telah merubah relay source untuk siaran SCTV dan Indosiar pada layanan mereka dari feed khusus untuk TV berbayar dalam format HD, meski siaran diterma pelanggan dalam format SD.

Baca Juga: Sutanto Hartono Tegaskan Emtek Siap Migrasi ke TV Digital: Mereka Sudah Mempunyai Visi Itu Sejak Lama

Keputusan Emtek untuk mempercepat penerapan tampilan anamorphic untuk ketiga stasiun TV FTA yang mereka miliki merupakan bagian dari upaya untuk mensosialisasikan proses migrasi dari layanan TV analog ke TV digital.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, seluruh stasiun TV FTA terestrial akan menghentikan siaran melalui frekuensi analog dan diharuskan untuk beralih sepenuhnya ke frekuensi digital paling lambat 2 November 2022 mendatang.

Adanya putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan masa revisi dua tahun sejak putusan ditetapkan, tak mengubah rencana pemerintah untuk tetap melaksanakan analog switch off (ASO) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Emtek


Tags

Terkait

Terkini