Alasan Siaran Olahraga di TV Nasional via Parabola Diacak, Salah Satunya Mengurangi Pembajakan

- 25 Mei 2022, 09:57 WIB
Alasan Siaran Olahraga di TV Nasional via Parabola Diacak, Salah Satunya Mengurangi Pembajakan.
Alasan Siaran Olahraga di TV Nasional via Parabola Diacak, Salah Satunya Mengurangi Pembajakan. /Ilustrasi/PIXABAY/TheoLeo

Umumnya, TV nasional yang menayangkan siaran olahraga internasional atau mancanegara hanya mengambil hak siar untuk wilayah Indonesia saja.

Sehingga, siaran olahraga yang dipancarkan oleh sebuah stasiun TV nasional hanya boleh ditangkap di negara yang merupakan kewenangannya.

Pengacakan dilakukan agar siaran yang dipancarkan melalui satelit tidak dapat ditangkap di negara tetangga, terlebih jika di negara tersebut sudah ada pihak lain yang memiliki hak siarnya (lebih-lebih jika pemegang hak siar di negara tersebut menerapkan sistem pay per view).

Jika hal tersebut dilanggar, stasiun TV nasional yang bersangkutan dapat terkena sanksi berupa teguran, denda, bahkan pencabutan hak siar dari rights holder.

Berkaca dari penayangan Piala Dunia 2002 silam, RCTI pernah memperoleh teguran dari KirchMedia (distributor resmi FIFA pada saat itu) karena delapan pertandingan pertama Piala Dunia 2002 sempat tertangkap di wilayah Singapura hingga India melalui satelit Palapa C2, meski hal tersebut bukan merupakan kesengajaan dari pihak RCTI untuk melanggar kontrak yang disepakatinya.

Baca Juga: Siaran MotoGP di Trans7 via Transvision Akan Diacak Mulai Musim 2022, Simak Cara Menonton Berikut Ini

2. Pembatasan Cakupan Platform Penayangan

Alasan lainnya yang mendasari siaran olahraga di TV nasional via parabola diacak adalah pembatasan cakupan platform penayangan dari pihak rights holder.

Dalam banyak kasus, stasiun TV nasional umumnya hanya memiliki hak siar pertandingan olahraga untuk platform free to air atau hanya boleh disiarkan melalui jaringan pemancar terestrial (yang dapat ditangkap dengan menggunakan antena UHF).

Terlebih, hak siar beberapa ajang olahraga diketahui dipegang oleh perusahaan atau institusi yang berbeda-beda untuk setiap platformnya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x