KABAR BESUKI - Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang diwajibkan menunjukan hasil rapid tes antigen sebelum naik.
KA Daop 9 Jember mulai memberlakukan peraturan ini mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Al Berhasil Bawa dan Pertemukan Reyna dengan Andin, Ini Sinopsis Ikatan Cinta 21 Desember 2020
Dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Daop 9, Agus Barkah Nugraha.
Baca Juga: Andi Arief Beri Tanggapan Mengejutkan Soal Gibran Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos
Agus Barkah menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker medis (min 3 lapis), mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).