Nekat Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Polisi Bongkar Zevmine Skin Care, Korban Bengkak hingga Payudara

23 Februari 2021, 16:42 WIB
Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. /Dok. Tribratanews.humas.polri.go.id

KABAR BESUKI - Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktek perawatan klinik kecantikan  ilegal di Jakarta Timur, tepatnya di sebuah ruko di TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Diketahui hal tersebut berawal dari laporan dari masyarakat yang merupakan korban dari klinik tersebut.

Masyarakat yang melapor mengaku mengalami berbagai dampak negatif setelah melakukan tindakan di klinik yang bernama 'Zevmine Skin Care' tersebut.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada dua korban yang baru melaporkannya. 

Baca Juga: Akhirnya, Bisa Perpanjang dan Membuat SIM Secara Online Hanya di Rumah Saja, Simak yuk Caranya!

Pertama berinisial RN melaporkan ke polisi, sebab ia mengalami pembengkakan di area payudara.

Sementara korban selanjutnya itu mengalami pembengkakan di area bibir setelah melakukan tindakan

Tersangka yang berinisial SW diketahui enggunakan media sosial Instagram dan juga grup WhatsApp untuk menawarkan perawatan dan juga menarik pelanggannya. 

Bahkan dalam satu bulan, puluhan pelanggan bisa datang ke klinik yang berada di lantai 2 sebuah ruko untuk melakukan perawatan.

“Pemasaran yang dilakukan itu melalui Instagram pribadinya dan WhatsApp Grup, dimana para pelanggannya ini bukan hanya dari Jakarta saja. Tapi juga ada yang dari Jawa Barat terutama Bandung, wilayah Sumatera termasuk dengan Aceh,” jelas Yusri, 23 Februari 2021, sebagaimana dikutip PMJNEWS.

Dalam prakteknya itu, tidak hanya pelanggan yang datang, tetapi terkadang SW datang ke lokasi atau rumah dari pelanggan itu sendiri.

Baca Juga: Heboh! Penampakan Awan Berbentuk Balon di Langit Jepang Hari Ini, Mengejutkan Ternyata Ini Faktanya

"Berdasarkan keterangannya, sebelum pandemi bisa 100 orang yang melakukan perawatan. Namun karena pandemi jumlahnya menurun sampai 30 orang,” sambung Yusri.

Melihat tingginya resiko serta jumlah pelanggan yang melakukan perawatan di klinik kecantikan ilegal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra berharap masyarakat turut aktif untuk melaporkan bila merasa ada kejanggalan.

Sebab, klinik tersebut bukan klinik resmi dan yang bersangkutan ini bukan tenaga kesehatan, dimana tindakan medis yang dilakukannya tidak bisa sembarangan sebab akan menimbulkan resiko besar.

Baca Juga: Jika Tidak Memiliki Ini dalam Darah, Anda akan Berisiko Menular Covid-19 Lebih Parah

"Maka kami harap untuk masyarakat yang telah melakukan perawatan dan mengalami berbagai pembengkakan seperti dua korban lainnya untuk segera melapor agar bisa kami tindak lebih lanjut,” tandas Sulung Mulia Putra.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler