KABAR BESUKI - Bagi Anda yang ingin membuat bahkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak usah repot-repot untuk pergi mengantre di lokasi.
Terlebih di tengah pandemi harus selalu menerapkan protokol kesehatan untuk tetap jaga jarak. Jangan khawatir, kali ini membuat SIM hingga melakukan perpanjangan bisa dilakukan secara online 'daring'.
Caranya, regristrasi secara online, Anda bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Golongan yang bisa diregristrasikan melalui regristrasi SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Adapun syarat pendaftaran yang harus Anda penuhi untuk endaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri KLIK DISINI.
Baca Juga: Heboh! Penampakan Awan Berbentuk Balon di Langit Jepang Hari Ini, Mengejutkan Ternyata Ini Faktanya
Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;