Akhirnya, Bisa Perpanjang dan Membuat SIM Secara Online Hanya di Rumah Saja, Simak yuk Caranya!

- 23 Februari 2021, 16:20 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM /pikiran rakyat/
  • Jenis permohonan,
  • Golongan SIM,
  • Alamat email,
  • POLDA kedatangan,
  • SATPAS kedatangan,
  • Alamat SATPAS kedatangan.

4. Kemudian pilih "Lanjut".

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:

Baca Juga: Waspada Penipuan! Jika Anda Terima Pesan WhatsApp Ini Segera Blokir, Abdy Yuhana: MODUS PENIPUAN

  • Status kewarganegaraan,
  • NIK atau nomor KTP,
  • Nama lengkap,
  • Tinggi,
  • Golongan darah,
  • Kode pos,
  • Kota,
  • Alamat,
  • Nomor handphone,
  • Pendidikan,
  • Pekerjaan.

Baca Juga: Giring Kritik Anies Soal Banjir Jakarta, Pasha Beri Sentilan: Naif dan Kerdil

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:

  • Memilih metode pembayaran,
  • Memilih tanggal kedatangan,
  • Mengisi rekening pengembalian

Baca Juga: Director Film Justice League Telah Siapkan Skenario Batman Merebut Kekasih dari Superman

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Selamat mencoba dan semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk Anda.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini