Akhirnya, Bisa Perpanjang dan Membuat SIM Secara Online Hanya di Rumah Saja, Simak yuk Caranya!

- 23 Februari 2021, 16:20 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM /pikiran rakyat/

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:

Baca Juga: Benarkah Gubernur Anies Baswedan Lebih Baik Menangani Banjir Ibu Kota? Simak Penjabarannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah