4. Perubahan data pengemudi;
5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;