Akhirnya, Bisa Perpanjang dan Membuat SIM Secara Online Hanya di Rumah Saja, Simak yuk Caranya!

- 23 Februari 2021, 16:20 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM /pikiran rakyat/

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Durasi Kelewatan, KPI Berikan Sanksi Ini pada RTV Terkait Penyiaran Acara Asing Melebihi Batas Maksimum

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini