Awas! Kini Ada ‘Polisi Online’, Berhati-Hatilah Ketika Bermedia Sosial dan Pahami Aturan Berikut Ini

26 Februari 2021, 08:04 WIB
sosial media. /Merakist/unsplash.com/@merakist

KABAR BESUKI - Untuk mencegah tindak pidana UU ITE, unit virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi beroperasi.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Argo menegaskan nantinya petugas akan memberikan edukasi terkait konten-konten yang berpotensi melanggar tindak pidana.

Baca Juga: Waduh, Kadisperindag Sebut Kenaikan Harga Cabai di Jawa Timur Disebabkan oleh Hal Ini

Langkahnya seperti ini, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.

Agar pengguna medsos tidak merasa terhina, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam Direct Message (DM) dari pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

Baca Juga: Ngeri Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG Beri Himbauan Kepada Warga Kabupaten Banyuwangi untuk Waspada

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.

Namun, jika orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

"Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.

Argo menegaskan, kehadiran virtual police bukan untuk mengekang dan membatasi kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tukas dia.

Baca Juga: Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kontroversi, Firli Bahuri: Kesehatan Adalah Hak Asasi Setiap Manusia

Sudah ada tiga akun yang yang diberikan peringatan oleh virtual police setelah peluncurannya. Salah satu akun yang sudah ditegur Polri memuat gambar beserta keterangan ‘jangan lupa saya maling’ di media sosial Twitter.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi peringatan tersebut.

Kapolri sendiri setidaknya telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dibalik Kemegahan Piala Dunia Qatar 2022 yang Memakan Ribuan Korban Jiwa Pekerja Migran

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman tersebut.

Hal itu, kata Agus menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subjektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler