Keren! Virtual Police atau Polisi Dunia Maya Telah Resmi Beroperasi dan Tetap Memperhatikan Hak Masyarakat

26 Februari 2021, 08:08 WIB
virtual police /Pixabay.com/

KABAR BESUKI - Polisi virtual Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Satuan yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk serta membentuk suasana internet yang lebih kondusif dan sehat serta meminimalisir penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kehadiran polisi di ranah digital merupakan salah satu bentuk penjagaan keamanan dan keselamatan agar dunia maya dapat bergerak secara bersih, sehat, dan produktif.

Baca Juga: Awas! Kini Ada ‘Polisi Online’, Berhati-Hatilah Ketika Bermedia Sosial dan Pahami Aturan Berikut Ini

Selain itu, Azis Syamsuddin selaku menjabat sebagai Wakil Ketua DPR mengapresiasi pembentukan polisi virtual yang diinisiasi oleh Polri.

Namun, kehadiran mereka tetap harus memperhatikan hak masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya.

“Saya mengapresiasi kehadiran 'polisi virtual' untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas) di ruang digital. Namun, saya mengingatkan polisi untuk memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya,” Kata Azis pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 kemarin.

Menurutnya, jangan sampai kehadiran polisi maya malah menjadi membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945.

Baca Juga: Waduh, Kadisperindag Sebut Kenaikan Harga Cabai di Jawa Timur Disebabkan oleh Hal Ini

Oleh karena itu Azis meminta polisi memberikan penjelasan tentang urgensi adanya polisi virtual dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aktivitasnya.

"Gerakan itu dilakukan agar 'polisi maya' tidak mendapat tentangan dari masyarakat," kata Azis.

Politisi Partai Golkar tersebut juga berharap polisi melakukan pendekatan yang humanistik dan persuasif untuk mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, hal tersebut memungkinkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melintasi batas negara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Heboh Digosipkan Dekat dengan Luna Maya, Begini Profil dan Rekam Jejak Otis Hahijary di Dunia Pertelevisian

“Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus memprioritaskan peringatan dengan baik dan mengingat kembali beritanya agar masyarakat memahaminya dan tidak mengulanginya,” tutur Azis.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polri telah mengeluarkan 12 peringatan kepada akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau curang, yang merupakan bagian dari virtual polisi terkait penanganan kasus UU ITE.

“Pada 24 Februari 2021, 12 peringatan polisi virtual dikirim melalui DM (pesan langsung) ke akun media sosial. Kami sudah dalam perjalanan, ”kata Direktur Cybercrime Polri Brigjen Slamet Uliandi pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Sinopsis La La Land Tayang di TransTV Jumat 26 Februari 2021: Aspirasi Romantis Seorang Aktris dan Musisi Jazz

Dia menjelaskan, peringatan ‘Polisi Virtual’ itu terkait dengan surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kesadaran budaya etis di dunia digital.

Dalam SE Kapolri, Kapolri mencermati perkembangan situasi nasional terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 amandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi perusahaan melalui ruang digital.

Dalam surat tersebut, ada 11 poin yang harus dipandu penyidik Polri dalam penerapan UU ITE.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler