Pertontonkan Alat Vital dan Lakukan Tindakan Senonoh di Pinggir Jalan, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Kepolisian

7 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara. /Pixabay/luctheo/

KABAR BESUKI - Pria berinisial MNP (43) akhirnya dibekuk kepolisian karena melakukan tindakan yang tidak pantas dan senonoh di pinggir jalan.

Pria berinisial MNP ini dilaporkan telah memperlihatkan alat kelaminnya di depan dua remaja yaitu NCL (14) dan NGAC (11) saat di pinggir jalan.

DIketahui tak hanya itu saja, saat itu MNP juga memperlihatkan alat kelaminnya ke para pengguna jalan saat sedang duduk di atas sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga: Polri Cabut Telegram Kontroversial yang Beredar di Masyarakat, Begini Isi Surat Sebenarnya

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya dipertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Menurut penuturan Kompol Rango , kasus itu berawal dari pihaknya menerima laporan warga setempat terkait adanya orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnyad dan cukup meresahkan masyarakat.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” sambungnya.

Tercatat bahwa kasus tersebut berdasarkan penjelasan Kompol Rango sudah terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Makan Salmon Kaleng Miliki 4 Manfaat Ini, Salah Satunya Meningkatkan Kecerdasan Otak Menurut Penelitian

Sejak saat itu, pihak kepolisian yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.

Diketahui ketika ditangkap pelaku sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian.

Berikutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Adapun barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Baca Juga: Patut Dicoba! Resep Perut Buncit Hilang Seketika dengan Konsumsi Jus Ini untuk Sarapan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Muhammad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler