Polri Cabut Telegram Kontroversial yang Beredar di Masyarakat, Begini Isi Surat Sebenarnya

- 7 April 2021, 09:39 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebut sebagian masyarakat masih sebut teroris hanya rekayasa. /Youtube Public Virtue Institute
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebut sebagian masyarakat masih sebut teroris hanya rekayasa. /Youtube Public Virtue Institute /

KABAR BESUKI – Agar tidak terjadi kesalahpahaman di dalam masyarakat, Markas Besar Polri mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 tentang larangan pemberitaan yang memuat arogansi kepolisian karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman ANTARA Jatim pada 7 April 2021 mengatakan  bahwa Telegram Kapolri bernomor 750 tersebut sebenarnya ditujukan untuk media internal Polri.

"Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," tutur Rusdi.

Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Korea Selatan Telah Divaksinasi, KDCA Beri Penjelasan Tentang Efek Samping Vaksin COVID-19

Ia juga menjelaskan bahwa Telegram Kapolri dengan TR Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tersebut bersifat internal.

Maksud dan Tujuan awal Telegram Kapolri tersebut sebenarnya adalah Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas kewilayahan agar profesional dan humanis dalam menjalani tugasnya.

Hal ini berdasarkan tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, yakni tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Orang Lain di Tempat Karaoke hingga Konser, Kini Harus Bayar Royalti, Ini Aturannya

"Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat adalah tampilan-tampilan Polri yang profesional dan humanis," jelas Rusdi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x