Polri Cabut Telegram Kontroversial yang Beredar di Masyarakat, Begini Isi Surat Sebenarnya

- 7 April 2021, 09:39 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebut sebagian masyarakat masih sebut teroris hanya rekayasa. /Youtube Public Virtue Institute
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebut sebagian masyarakat masih sebut teroris hanya rekayasa. /Youtube Public Virtue Institute /

Ia mengakui pencabutan Telegram Kapolri tersebut sebagai revisi atas polemik yang timbul setelah Telegram Kapolri Nomor 750 itu beredar dan diberitakan sejumlah media massa.

Menurut Rusdi, pihak Polri telah melakukan kajian akademis sebelumnya menerbitkan petunjuk dan arahan Kapolri tersebut sebagai wujud keinginan Polri memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Konsumsi Tomat Beserta Bijinya Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan, Ini Alasannya

"Direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap surat telegram 750, oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya surat telegram 759 yang menyatakan surat telegram 750 dibatalkan. Mudah-mudahan ini menyelesaikan penafsiran-penafsiran di masyarakat," ujarnya.

Dalam Telegram Kapolri tersebut memuat 11 poin perintah dan arahan Kapolri yang pada poin satu bertuliskan : media dilarang menyiapkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Baca Juga: Makan Salmon Kaleng Miliki 4 Manfaat Ini, Salah Satunya Meningkatkan Kecerdasan Otak Menurut Penelitian

Perintah berikutnya, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang dan atau fakta pengadilan.

Perintah kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang terduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x