Nyanyikan Lagu Orang Lain di Tempat Karaoke hingga Konser, Kini Harus Bayar Royalti, Ini Aturannya

- 7 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi gitar.
Ilustrasi gitar. /Pixabay.com/Frimbee

KABAR BESUKI – Kini untuk para cover lagu atau menyanyikan kembali lagu milik orang lain (pencipta lagu, penyanyi asli) akan diharuskan bayar royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

Ia mengatakan, peraturan pemerintah ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Baca Juga: Hati-hati! Kamera Tersembunyi di Toilet Umum, Begini Cara Mendeteksinya

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki, dilansir Kabar Besuki dari laman ANTARA.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Baca Juga: Waspada! Konsumsi Tomat Beserta Bijinya Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan, Ini Alasannya

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x