LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.
LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.
Para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.
LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik.
"Sistem Informasi Lagu dan Musik itu misalkan diterjemahkan oleh (pengusaha bisnis) karaoke dengan memberikan.
Sama halnya seperti restoran, hotel hingga konser yang melaporkan daftar lagu yang diputar untuk publik dalam logsheet kepada LMKN, sehingga pihak-pihak yang berhak akan mendapatkan royalti.
LMKN kemudian mendistribusikannya kepada LMK yang lantas membagikannya kepada para anggota.
Pada 2019, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.