Nyanyikan Lagu Orang Lain di Tempat Karaoke hingga Konser, Kini Harus Bayar Royalti, Ini Aturannya

- 7 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi gitar.
Ilustrasi gitar. /Pixabay.com/Frimbee

"Kalau aku bilang ya, ini sebuah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional, ya aku sih secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa lahir," kata Anang ketika dihubungi ANTARA.

Anang mengatakan, PP ini adalah pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan bisa memperbaiki pendapatan royalti yang sudah berjalan hingga saat ini. Dengan adanya PP ini, LMKN bisa lebih tegas melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab akan Dilanjutkan Pekan Depan, PN Jaktim: Terdakwa Boleh Membawa Saksi

Kini, semua pihak mulai dari penegak hukum, asosiasi hingga para pemakai lagu dan/atau musik harus semakin bekerjasama agar UU Nomor 28 Tahun 2014 bisa diimplementasikan secara baik.

"Harapannya, dengan peraturan pemerintah ini, peraturan menteri dan seterusnya, bisa lebih ditegakkan pelaksanaan penarikan royalti. Harapanku dengan PP ini lahir, di ranah perbaikan big data bisa terlaksana dengan baik," tutup Anang.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x