Nyanyikan Lagu Orang Lain di Tempat Karaoke hingga Konser, Kini Harus Bayar Royalti, Ini Aturannya

- 7 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi gitar.
Ilustrasi gitar. /Pixabay.com/Frimbee

Dwiki belum mengetahui tepatnya berapa besaran royalti yang akan diberikan PAPPRI tahun ini, yang pasti jumlahnya diperkirakan menurun akibat pandemi.

Baca Juga: Rindu dengan Seseorang di Masa Pandemi? Begini Cara Ampuh Mengobatinya, Meski Tanpa Berkomunikasi

"Para user menurun, seperti dari karaoke, bagaimana mereka bisa bayar royalti kan selama pandemi banyak yang tutup, jadi harus dipahami kondisi saat ini," kata Dwiki.

Penerapan peraturan pemerintah ini akan melindungi insan di industri musik sehingga pemasukannya bisa bertambah.

Tapi kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property, dalam hal ini para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial dan bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

Dwiki menambahkan, sistem serupa juga diterapkan di tempat lain.

Baca Juga: Indonesia Laporkan Kasus Pertama dari Varian Mutasi Covid-19 E484K atau 'Eek', Sempat Hebohkan Jepang

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa,” tambah Dwiki.

Jika ia memainkan lagu milik orang lain, panitia festival akan melaporkannya ke collecting society (seperti LMKN) sehingga pencipta lagu dan publisher asli dari lagu yang dibawakan olehnya akan mendapat royalti.

Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah turut gembira dengan peraturan pemerintah ini.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x