Dihukum Mati! WNA dan WNI Ini Kepergok Selundupkan 359 Kg Sabu

7 April 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi narkoba. /

KABAR BESUKI - Kabar baru! Kini 4 WNA dan 9 WNI kepergok menyelundupkan 359 Kg Sabu.

Kini mereka divonis mendapatkan hukuman mati, dan terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Saat ini, vonis mati itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung Adalah Dirut Sarana Jaya

Baca Juga: Ruang Isolasi Wisma Karantina Bangka Belitung Penuh, Kasus Positif COVID-19 Melonjak Drastis

Baca Juga: Lahirkan Anak Pertama Kondisi Prematur, Audi Marissa Ceritakan Kondisi Sang Buah Hati

Namun mendegar hal ini membuat JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang akan dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Dan untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar Pasal 114 ayat 2.

Sementara itu, sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Baca Juga: Lahirkan Anak Pertama Kondisi Prematur, Audi Marissa Ceritakan Kondisi Sang Buah Hati

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Lalu demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Baca Juga: Hati-hati! 4 Zodiak Ini Dikenal Paling Munafik dan Bermuka Dua, Aquarius Paling Suka Berpura-pura

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler