Polisi Selamatkan Anak 12 Tahun yang Dijual Jadi PSK, Ini Kronologinya

7 April 2021, 23:01 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI - Remaja putri berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar berinisial AC nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).

Melansir dari PMJ News, perempuan lugu tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Penelitian Sebutkan Manfaat Menarik yang Terkandung dalam Cuka Sari Apel, Apa Saja Ragam Manfaatnya?

Baca Juga: Sering Anda Temui, Ternyata Bahan Makanan Ini Mampu Menjaga dan Meningkatkan Sistem Imunitas Tubuh

Baca Juga: Gelar Seleksi Tahap Akhir, RANS Cilegon FC Kantongi Nama Pemain, Ini Salah Satunya

Kemudian, anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Mechat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

Menurut Guruh, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021.

Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: 6 Cara Ini Membantu Anda untuk Menghindari Orang Kepo, Simak Ulasan Berikut!

Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar Subsidi Ongkir Belanja Online

Adapun pelaku DF bakal dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler