Terlilit Hutang Pegawai KPK Curi Emas dari Barang Rampasan Kasus Korupsi, Tumpak: Dia Mencuri Karena Hutang

8 April 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi gambar penangkapan pegawai KPK yang mencuri emas /Dicky S/Instagram/@official.kpk

KABAR BESUKI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram.

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Terlalu Sering Konsumsi Makanan Manis Ternyata Bisa Berdampak Buruk Bagi Kecantikan Kulit, Ini Alasannya!

Baca Juga: Seringkali Dipandang Buruk, Konsumsi MSG atau Micin Ternyata Miliki Manfaat Baik Bagi Tubuh

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap 353 Kasus, Menariknya Ada Kasus Mucikari Melalui Media Sosial Twitter

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa pegawai KPK berinsial IGA mencuri emas batangan karena untuk mencari keuntungan dari bisnis trading Forex. Namun, bukannya untung IGA malah terlilit hutang.

"Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas Forex itu," ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.

IGA sudah dipecat secara tidak terhormat melalui sidang etik. Ia bertugas terakhir di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi atau Labuksi KPK.

Ia terbukti mencuri sebanyak 1.9 kilogram emas batangan milik barang sitaan koruptor mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. 

Tumpak menyebut bahwa IGA bermain Forex itu sudah menghabiskan uang sebanyak Rp900 juta. Dengan menggadaikan emas batangan yang dicurinya.

Baca Juga: Sering Tenggelam, Moment ‘Ikatan Cinta’ Lucunya Cara Aldebaran dalam Memaksa Andin untuk Belajar Berenang

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Kumpulkan Seluruh Camat, Menginstruksikan agar Mengawal dan Mendukung Pasar Takjil

"Berapa uang yang diperoleh waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta. Kurang lebih sudah bisa dibayangkan kalau dinilai itu baru sebagian karena nggak semua digadaikan," ujar Tumpak.

Perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," imbuh dia.

Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur Sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK," ujarnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler