Berdalih Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember di Periksa Polisi Terkait Pelecehan Seksual

8 April 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi wanita /Free-Photos/Pixabay/Free-Photos

KABAR BESUKI- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis, 8 April 2021, memeriksa oknum dosen Universitas di Jember terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.

"Terlapor diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan dari hasil pemeriksaan sementara ada kesesuaian keterangan antara pengakuan pelapor dengan terlapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember, yang dilansir dari Antara.

Menurutnya, ada lima orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen Universitas di Jember.

Baca Juga: 10 Tips Melindungi Diri dari Bahaya, Dapat Anda Gunakan Agar Lebih Aman

Baca Juga: Siwon 'Agung' Super Junior Ingin Kunjungi Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Himbau Larangan Operasional Transportasi Bulan Mei 2021 Mendatang, Catat Tanggalnya!

Saksi tersebut terdiri dari pelapor, terlapor yang kini statusnya masih menjadi saksi, dan tiga orang saksi lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Dua alat bukti terkait dugaan kasus itu sudah dinilai cukup, namun kami belum bisa memastikan apakah statusnya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak karena masih akan mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada," ujar Diyah.

Setelah dilakukan pemeriksaan lima saksi tersebut, PPA Polres Jember akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unej terhadap anak di bawah umur untuk menentukan apakah saksi terlapor statusnya bisa menjadi tersangka.

Menurut Diyah, kasus pencabulan tersebut akan mendapat ganjaran berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Apa Penyebab Selulitis? Berikut Ulasan Mengenai Selulitis, Penyebab Serta Gejala yang Ditimbulkan

Baca Juga: Siwon 'Super Junior' Mengaku Punya Hobi Baru Selama Pandemi Covid-19

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Diyah.

Baca Juga: Periksa Sekarang, Jika Melihat Ini di Kaki Anda Bisa Jadi Terkena Diabetes, Kata Dokter!

Sebelumnya seorang dosen dilaporkan ke Polres Jember karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang tinggal serumah dengan dalih melakukan terapi kanker payudara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler