Tak Habis Pikir! Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih SMP

14 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi tindakan pelecehan /Gisela R/Pixabay/Tumisu

KABAR BESUKI - Anggota Satreskrim Polres Ponorogo sukses meringkus pelaku begal payudara yang melakukan aksi kejahatannya di Jalan baru Desa Kemuning Kecamatan Sambit pada Senin sore, 14 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Mirisnya,  pelaku dengan inisial ABH ini diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP dan tergolong masih anak di bawah umur. Pelaku juga diketahui  berasal Kecamatan Sawoo.

"Kami sudah amankan pelaku begal payudara. Yang bersangkutan masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi, dikutip dari laman Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 14 April 2021.

Baca Juga: Tahukah Anda Warna Asli Matahari Bukanlah Kuning Atau Oranye, Ini Ulasannya

Baca Juga: Bikin Tertekan! Inilah 3 Tanda Pacar Posesif yang Bisa Memicu Toxic Relationship, Hindari Segera

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele! Tidur Pada 4 Waktu Ini Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan

Berdasarkan penuturan dari AKP Hendy, kasus begal payudara ini terungkap, saat nomor polisi sepeda motor pelaku terekam video oleh korban usai melakukan tindakan pelecehan dengan memegang bagian luar payudara korban.

Dalam kasus begal payudara itu ada dua perempuan yang menjadi korban. Mereka adalah RSW (18) dan ANR (15). Mereka berboncengan motor bersama dua teman lainnya yang juga menggunakan motor.

Dua rekan yang tidak menjadi korban kemudian merekam peristiwa itu ke video dan mengambil gambar plat nomor sepeda motor pelaku.

Kemudian, oleh korban video itu diunggah ke media sosial. Dengan berbekal alat bukti tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku begal itu.

"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Kemenkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Aman Dilakukan Saat Puasa

Menurut laporan dari Polres Ponorogo, pelaku seharusnya bakal dijerat dengan Pasal 281 ayat 1e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Namun dikarena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," ujar AKP Hendy Septiadi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler