Awas Jangan Salah Download! Satlantas Polres Pasuruan Mulai Berlakukan Perpanjangan SIM Online

15 April 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi aplikasi SIM Presisi Nasional/tangkapan layar dari playstore //Aini/

KABAR BESUKI-Satuan Lalu-lintas Polres Pasuruan memberlakukan perpanjangan SIM Online, pemberlakuan SIM Online, setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Layanan SINAR itu bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kanit Regident dan Identifikasi Samsat Polres Pasuruan, Ipda Vani Bad mengatakan, aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Playstore.

“Semua para pemohon bisa mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store yang sudah tersedia di Smartphone,” katanya.

Baca Juga: Beri Perlindungan Terhadap Virus, Buah Delima Miliki Manfaat Ini untuk Tubuh, Kata Ahli

Menurut Ipda Vani, sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dulu. Dalam aplikasi itu, registrasi pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online.

“Untuk registrasi pemeriksaan kesehatan secara online, pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SIM Nasional Presisi, pilih menu registrasi dengan memasukan NIK dan foto selfie,” ujar Ipda Vani.

“Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Pemohon akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung,” jelasnya.

Baca Juga: Minuman Ini Bisa Membuat Anda Tetap Bangun di Malam Hari, Simak Ulasan Berikut!

Tidak hanya itu, Ipda Vani menambahkan setelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan.

Nantinya pada saat SIM diterima oleh pemohon, maka secara otomatis SIM tersebut akan terdigitalisasi pada aplikasi SINAR.

“Yang perlu kami garis bawahi bahwa digitalisasi SIM tidak serta merta mengubah fungsi dari fisik SIM. Namun, digitalisasi SIM membuktikan bahwa data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri,” pungkasnya.

Sementara itu, aplikasi SIM online yang dikemas secara apik dalam pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR ada yang harus diperhatikan, yaitu mendownload aplikasi tersebut.

Baca Juga: Apa Hubungan Lutein dengan Mata? Ini Manfaat Besar Lutein untuk Kesehatan Mata

Dalam play store atau App store Anda tidak akan menemukan aplikasi dengan kata kunci SINAR. Pasalnya, layanan SINAR berada di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi). Aplikasi Digital Korlantas Polri kini sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.

Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ada pelayanan perpanjangan SIM dalam layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, pembuatan SIM baru (akan segera tersedia), Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak kendaraan bermotor (akan segera tiba), hingga electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Ingin Menambah Pahala Saat Bulan Ramadhan? Ikuti 10 Langkah Ini

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.

Oleh karena itu, jangan sampai salah pilih aplikasi di play store, cukup ketik Digital Korlantas Polri nantinya akan muncul, dan klik instal.

Perlu diketahui, berikut ini alur cara perpanjang SIM Online A dan C melalui aplikasi tersebut:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021: Mama Rossa akan Menemui Nino dan Menceritakan Sebuah Rahasia Mengejutkan

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler