Dugaan Pelanggaran Etik Stepanus Akan Segeran Dilakukan oleh Dewas KPK

27 April 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi gambar uang dan borgol ditangan /A Fauzi/mohamed_hassan/pixabay.com

KABAR BESUKI - Kasus dugaan pelanggaran etik penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattaju (SRP) akan segera diproses oleh Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), Stepanus dan Maskur Husain (MH) yang merupakan pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020—2021.

"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Selasa 27 April 2021 dilansir dari situs Antara.

Baca Juga: Hina Keluarga Awak Kapal NRI Nanggala-402, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran ITE

Terkait soal adanya informasi dugaan Wali Kota Tanjungbalai mencoba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK, Albertina mengaku baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan yanh ada di media massa. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengetahui informasi itu agar melapor kepada dewas.

"Tahu dari media. Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada dewas," kata Albertina.

Adapun anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari informasi mengenai tersebut terlebih dahulu.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dengan dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota dewas sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 28 April 2021: Take It Slow, Jangan Terlalu Bersemangat dengan Pasangan

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mengaku mendengar informasi bahwa M. Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," kata Boyamin di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Boyamin memberikan pernyataan semestinya Lili bisa bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut.

Baca Juga: Selepas Kejadian Penembakan Kepala BIN Papua, Polri Ikut Serta Optimalkan Pengejaran KKB

"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.

Dalam kasus tersebut, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler