Calo Mafia Karantina Akhirnya Terciduk Polisi, Humas Polda: Untuk Lolos Harus Beri Imbalan Rp6.5 Juta

28 April 2021, 12:26 WIB
ILUSTRASI transaksi dengan calo /Karolina Grabowska / Pexels

KABAR BESUKI – Praktek mafia percaloan kini digunakan untuk meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Pasalnya, lewat calo mafia ini, WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri tidak menjalani isolasi selama 14 hari.

Akhirnya Polda Metro Jaya telah mengungkap dan membongkar praktek mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: Menurut Ilmuwan: Kegiatan Berikut Ini dapat Mempengaruhi Aktivitas Otak Anda, Membaca Salah Satunya

Melalui praktek tersebut, para pendatang ini tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Polda Metro telah menciduk setidaknya dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina. Dan, kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Tangisan Reyna Menyadarkan Aldebaran yang Hampir Dinyatakan Meninggal

Dari tangkapan tersebut, polisi mengantongi bukti data transaksi keuangan antara S dan JD.

Diketahui, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.

JD dapat lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Ketika menjalankan aksinya, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Pengaruh Musik Terhadap Mood Anda di Pagi Hari, Salah Satunya Meningkatkan Hormon Bahagia

Pelaku pun mengaku dapat mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Penyidik pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW. Apalagi, praktek mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," tutur Yusri.

Baca Juga: Sebaiknya Anda Jangan Percaya! Inilah 5 Mitos yang Salah Kaprah Tentang Penyakit Diabetes

Atas perbuatannya, S, RW serta JD telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ketiganya tidak ditahan oleh polisi.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler