Santunan untuk Keluarga Korban Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala-402, Inilah Rincian Totalnya

30 April 2021, 09:57 WIB
Foto: Penyerahan santunan kepada keluarga korban KRI Nanggala-402 /Dicky S/Instagram/@bankmantap_id

KABAR BESUKI - Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap, ditunjuk oleh PT Asabri (Persero) sebagai mitra bayar hak manfaat Asabri kepada keluarga korban kru KRI Nanggala 402.

Hak manfaat tersebut berupa Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa.

Direktur Utama Bank Mantap Elmamber P Sinaga berterimakasih kepada pemerintah, khususnya kepada pihak Asabri yang telah mempercayakan kepada Bank Mantap sebagai mitra bayar kepada 17 keluarga korban.

Baca Juga: Badan Intelijen Inggris: Penderita Disleksia Memiliki Keterampilan yang Diperlukan oleh Organisasi Mata-mata

Dikutip Kabar Besuki dari Antara, sebanyak 17 ahli waris korban kru KRI Nanggala 402 mendapatkan manfaat santunan dengan total sebesar Rp. 398.476.700 untuk THT yang disalurkan melalui Bank Mantap.

"Sedangkan untuk JKK sebesar Rp5,95 miliar dan beasiswa sebesar Rp. 360.000.000," tuturnya.

Penyerahan dana ini, kata dia, merupakan bagian dari program manfaat ASABRI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2020.

Penyerahan manfaat itu dilakukan oleh Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, bersama Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis serta Direktur SDM & Hukum Asabri Rizka Moeslichanpada, Kamis, 29 April 2021 di Hanggar Lanudal Juanda, Surabaya. Selain itu, KASAL Laksamana TNI Yudo Margono turut mendampingi.

Baca Juga: Pemalsuan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020, Tersangka Raup Ratusan Juta

Wahyu menjelaskan bahwa para prajurit yang gugur merupakan peserta Asabri yang terdaftar di program JKK. Para ahli waris pun memperoleh manfaat JKK berupa santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, dan beasiswa untuk anak-anak dari prajurit yang menjadi korban dengan total nilai Rp20,78 miliar.

"Asabri sebagai perusahaan asuransi sosial sangat berempati kepada 53 prajurit yang gugur dengan memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga santunan yang kita berikan hari ini akan sangat bermanfaat bagi ahli warisnya," ujar Wahyu pada Kamis, 29 April 2021.

Adapun, jika keluarga korban masih memerlukan penjelasan tentang manfaat Asabri, mereka dapat menghubungi Kantor Cabang Asabri Surabaya. TNI mencatat bahwa terdapat 53 orang prajurit yang gugur dalam kejadian tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di sekitar perairan Selat Bali.

"Segenap Manajemen dan keluarga besar Asabri turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi pada KRI Nanggala 402. Semoga putra-putra terbaik bangsa yang gugur dalam tugasnya mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujar Fary.

Baca Juga: Pemprov Papua Minta Pemerintah Kaji Ulang Label Teroris KKB, Khawatir Akan Memicu Stigma Terhadap Warga Papua

Presiden Joko Widodo memberikan santunan kepada seluruh keluarga awak kapal selam KRI Nanggala-402, di Hanggar 2 Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 29 April 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, seluruh keluarga awak KRI Nanggala 402 akan mendapatkan santunan rumah tinggal yang lokasinya bisa dipilih sendiri oleh mereka.

“Kemudian juga dari kami, nanti Ibu-ibu sekalian akan juga dibangunkan rumah yang tempatnya kami nanti mengikuti Ibu-ibu semuanya, terserah bisa di Gresik, bisa di Sidoarjo atau di tempat lain,” ucap Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan anak-anak keluarga awak KRI Nanggala sampai ke jenjang perguruan tinggi setingkat S1.

Baca Juga: Jauhkan Kucing dari Cokelat! Ini Penjelasannya

“Juga kemarin sudah kita sampaikan, untuk putra-putri dari Ibu sekalian jadi akan diatur oleh negara, agar bisa sampai kuliah di perguruan tinggi,” lanjutnya.

Presiden memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono untuk mengatur mekanisme pemberian jaminan pendidikan dan rumah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler