Polisi Ungkap Ternyata Sate Beracun yang Menewaskan Putra Ojol Mengandung Sianida

3 Mei 2021, 15:44 WIB
Foto: Ilustrasi racun /Diana A/Pixabay/qimono

KABAR BESUKI – Masih dengan kasus sate beracun yang salah sasaran, usai pelaku ditangkap, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimum Polda DIY) Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyatakan bahwa satai beracun yang mengakibatkan seorang anak kecil N (10) di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung Kalium Sianida.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Kombes Pol Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus sate beracun di Aula Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul, Senin, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 3 Mei 2021.

Diketahui bahwa sate beracun tersebut dikirim oleh perempuan berinisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Rupa Pelaku Takjil Sate Beracun yang Menewaskan Anak Driver Ojol, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini!

Saat ini tersangka telah diamankan jajaran Polda DIY di rumah kos-nya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat 30 April 2021 hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online tewas pada 25 April 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring tersebut (Bandiman).

“Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkap-nya.

Untuk saat ini, polisi menyimpulkan bahwa kasus sate beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Perlu Tahu, Asam Urat Anda akan Turun dan Berkurang Apabila Mengonsumsi 6 Makanan Ini!

Ditreskrimum Polda DIY juga mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama yang bagus antara polsek, Polres Bantul dan Polda DIY serta dari masyarakat dalam memberikan kesaksian, mengingat untuk mencari petunjuk pelaku dibutuhkan keterangan dari saksi satu per satu hingga penjual satai ayam.

"Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus satai, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas," tutur-nya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler