Info Mudik 2021: 3169 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Titik Perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah

7 Mei 2021, 22:54 WIB
Foto monitoring dan asistensi kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Gardu Tol Cikupa (arah ke Merak) /@NTMCLantasPolri/Twitter.com

KABAR BESUKI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak memasuki wilayah setempat telah dipaksa putar balik saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik oleh petugas gabungan dari TNI/Polri hingga Dishub ketika hendak melintasi sembilan titik perbatasan yang ada di provinsi setempat.

"Ribuan kendaraan tersebut terindikasi akan mudik, maka petugas memaksa putar balik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Jatim, yang dikutip dari Antara, Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: 27 Tahun Menikah, Melinda Ceraikan Bill Gates Bos Microsoft dan Sandang Janda Terkaya di Dunia

Kombes Latif memaparkan di delapan titik perbatasan antara Jawa Tengah dengan Jatim, ada beragam jenis kendaraan yang telah diputarbalikkan yakni 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.

Selain itu, untuk penyekatan di area perbatasan antara Bali dengan Jatim, seperti di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, rincian kendaraan yang dipaksa putar balik ialah 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus.

Kombes Latif kembali menegaskan pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tidak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tutur Kombes Latif.

Baca Juga: Bagi Para Pencinta Brownies, Wajib Coba Menu Belgium Dessert Box Ini!

Sedangkan, masyarakat yang membawa surat keterangan namun tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen secara langsung di lokasi penyekatan.

Demikian juga dengan sejumlah pengecekan kelengkapan berkendara dan identitas. Ia menegaskan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub tetap disiagakan di sejumlah titik yang ada.

"Tak ada satupun kendaraan yang luput dari pemeriksaan saat hendak melintas di pos penyekatan," ujar Latif.

Baca Juga: Inilah Minuman yang Bisa Membuat Langsing para Wanita, Terbongkar Sangat Berkhasiat Silahkan Simak Ulasannya!

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga jangan harap bisa coba-coba nekat mudik.

Dikarenakan telah terbentuk tim pemantau larangan mudik bagi ASN yang beranggotakan ratusan personel dari internal Pemprov Jatim. Sanksi sedang hingga berat menanti bagi ASN yang tertangkap mudik.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler