Panduan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H 2021 Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag

12 Mei 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi perayaan Idul Fitri /john1cse/pixabay.com/

KABAR BESUKI - Umat Muslim di seluruh dunia akan mengakhiri waktu berpuasa mereka dan merayakan Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.

Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Idul Fitri tahun ini memiliki banyak sekali aturan yang berlaku karena saat ini masyarakat tengah dilanda pandemi Covid-19.

Ini merupakan tahun kedua dimana umat Muslim seluruh dunia menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah bahaya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips dan Trik Menghadapi Situasi Ekstrem, Antisipasi dengan Cara Ini Saat Terjebak dalam Banjir

Beberapa tradisi Idul Fitri yang selalu dilakukan umat Islam di Indonesia pun terpaksa harus dihentikan untuk mencegah penularan virus corona.

Misalnya seperti dilarang mudik, zona merah dan oranye tidak diizinkan mengadakan shalat Ied berjamaah di luar rumah, dan juga larangan takbiran keliling.

Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid, sebagaimana dilansir dari Antara.

Peraturan itu pun dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 dan juga mencegah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Ratusan Warga India Terkena Infeksi Jamur Langka yang Akibatnya Lebih Berbahaya dari Covid-19

Menurut Surat Edaran tersebut, shalat Idul Fitri diperbolehkan secara berjamaah di luar rumah, hanya jika wilayahnya berada di zona hijau.

Shalat Idul Fitri di zona hijau dan kuning diperbolehkan berlangsung di masjid atau lapangan terbuka namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19.

Beberapa yang wajib diterapkan diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Orang yang Malas Mandi Wajib Menyimak Tips Ini Supaya Badan Tetap Segar Meski Tidak Mandi Berhari-hari

  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Menerapkan protokol kesehatan
  • Menggunakan masker dan menjaga jarak
  • Mimbar diberi pembatas transparan
  • Shalat sesuai rukun
  • Khutbah Idul Fitri sesuai rukun maksimal 20 menit
  • Warga lansia atau dalam kondisi sakit disarankan tidak ikut
  • Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalam-salaman usai shalat
  • Pulang secara tertib

Sementara itu di wilayah dengan penyebaran zona oranye hingga merah shalat Idul Fitri diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Selain itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, takbiran juga dianjurkan secara virtual dan tidak diperbolehkan takbiran keliling.

Baca Juga: Viral Bayi Laki-laki di Filipina dengan Nama Unik Tanpa Huruf Vokal ‘Glhynnyl Hylhyr Yzzyghyl’, Ini Maknanya

Sesuai ketentuan berikut adalah hal yang perlu diperhatikan mengenai malam takbiran pada Idul Fitri 2021.

  • Dilarang takbir keliling
  • Boleh di masjid dan mushalla
  • Kapasitas maksimal 10 persen
  • Menerapkan 3M
  • Dapat disiarkan secara virtual daring

Sedangkan ketika hari Idul Fitri sudah tiba, pemerintah juga melarang pengadaan open house yang umumnya sudah menjadi tradisi bagi setiap Muslim Indonesia yang sedang merayakan Lebaran.

Baca Juga: Israel Luncurkan Roket dan Serangan Udara ke Gaza Palestina, Buntut dari Shalat Tarawih

Halal bihalal di kantor maupun komunitas juga dilarang karena berisiko terjadi penularan virus corona.

Pemerintah anjurkan silaturahim hanya dilakukan bersama keluarga terdekat saja dan juga bisa dilakukan secara virtual.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler