Hari Pertama Kerja, Tercatat 241 ASN di Jakarta Ditemukan Bolos Kerja

18 Mei 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi ASN./Instagram/@cpnsindonesia /

KABAR BESUKI – Usai menjalani libur lebaran, Senin 17 Mei 2021 kemarin seharusnya menjadi hari pertama kerja bagi para ASN di seluruh Indonesia.

Namun pada hari itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa 241 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tercatat mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan jelas pada hari pertama masuk kerja Senin 17 Mei 2021 lalu.

"Berdasarkan sidak absensi, masih ada 241 orang atau sekitar 0,39 persen dari 61.474 total ASN non guru yang tidak absen," kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Wahyono di Jakarta, Selasa, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 18 Mei 2021.

Baca Juga: Hacker Malaysia Berhasil Bobol 120 Situs Israel, 4 Negara Ini Menjadi Sasaran Penyerangan Selain Palestina

Menanggapi hal ini, Wahyono memberikan penjelasan  bahwa nantinya BKD DKI akan meminta keterangan mengenai ASN yang tidak melakukan absensi tersebut sebagai tindak lanjut dari absennya para ASN tersebut.

"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," ujarnya.

Namun, Wahyono juga menyatakan bahwa meski ada yang absen pada hari pertama kerja, berdasarkan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI, tidak ada PNS DKI Jakarta yang melanggar aturan mudik selama libur Lebaran dan saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Bantuan Kepada Dua 'Manusia Gerobak'

Wahyono juga mengungkapkan bahwa ada 42 pegawai yang bepergian ke luar kota denan membawa izin. Dalam hal ini, pegawai tersebut memang diberi izin untuk mudik atas alasan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.

Ia juga memberikan keterangan tambahan bahwa BKD DKI telah mencatat ada lima PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran. Ada pula 257 orang yang cuti atau izin selama Ramadhan.

"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," ujar dia.

Baca Juga: Sidak Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja, Bupati Banyuwangi Ipuk: Alhamdulillah Masuk Semua

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler