Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Berikut Rincian Dakwaan dari Majelis Hakim

27 Mei 2021, 20:19 WIB
Foto: Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA/

KABAR BESUKI – Lanjutan sidang kasus kerumuman di Petamburan berujung pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab.

Selanjutnya dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: PERINGATAN URGENT! Hati-hati Paracetamol P-500 Mengandung Virus Machupo, Ini Faktanya

Terkait putusan kasus ini, Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman.

Dalam persidangan tersebut Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah menjadi pandemi.

Baca Juga: Jangan Terlalu Sering Membunyikan Leher, Salah Satu Akibatnya Saraf Bisa Terjepit

Namun hakim juga membacakan hal yang meringankan terdakwa Rizieq Shihab yakni di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Rizieq Shihab penjara dua tahun

Selanjutnya keputusan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan. Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Mengenai kasus Petamburan, dakwaan majelis hakim meliputi diantaranya Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Cara Membuat Lapis Kanji Cokelat, Simak Resep Simple Berikut

Dakwaan kedua Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara pada dakwaan keempat Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler