Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Din Syamsudin: Dari Sudut Rasa Keadilan Seharusnya HRS Dibebaskan dari Hukuman

29 Mei 2021, 08:45 WIB
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. /Instagram/@m_dinsyamsuddin.

KABAR BESUKI - Presidium Koalisi Aksi Penyelamatan Indonesia, Din Syamsuddin, berbicara tentang hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar proses kesehatan.

Menurut Din Syamsuddin, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu seharusnya tidak dihukum.

Din Syamsuddin juga menegaskan bahwa putusan hakim pada Habib Rizieq dinilai tidak mencerminkan rasa ketidakadilan.

“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, pada Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Mbak You Meramal Ariel Noah Akan Segera Menikah dengan Wanita Berinisial A

Din Syamsuddin kemudian membandingkan kasus mafia Habib Rizieq dengan mafia lain yang terjadi.

Jika kerumunan selama periode Covid-19 dianggap melanggar hukum, kerumunan lainnya juga harus diperlakukan sama.

“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” tanya Din Syamsuddin.

“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” katanya lagi.

Baca Juga: Singkong Thailand Bikin Lidah Bergoyang, Simak Resep dan Cara Lengkap Membuatnya

Habib Rizieq diketahui didenda 20 juta untuk kasus Megamendung, sedangkan di kasus Petamburan ia dan 5 pejabat FPI divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan telah memberikan santunan kepada Habib Rizieq.

Satu hal yang diringankan hakim baginya adalah sosoknya yang seorang tokoh agama dan dikagumi masyarakat.

Hakim kemudian berharap kelak Habib Rizieq bisa mendidik masyarakat agar taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Inilah Arti Gerhana Bulan Total di Bulan Syawal Menurut Primbon Jawa, Simak Ulasannya!

“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021.

Tak hanya itu, hakim memutuskan Rizieq telah menepati janjinya agar pendukungnya tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan.

Menurutnya, tindakan tersebut bisa memperlancar jalannya persidangan bagi aparat.

Sementara yang menjadi pertimbangan berat dalam putusan tersebut adalah Habib Rizieq tidak mendukung upaya pencegahan Covid 19.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Tags

Terkini

Terpopuler