TNI AL Gagalkan Penyelundupan 77.971 Ekor Benih Lobster, dan Kerugian Negara Capai Rp7,8 Miliar

11 Juni 2021, 12:04 WIB
Foto Benih Lobster yang berhasil digagalkan oleh TNI AL di perairan Banten /laman resmi TNI AL//koarmada1.tnial.mil.id

KABAR BESUKI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 77.971  ekor benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam melalui Pulau Sumatera.

Petugas dari Tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas Gabungan  berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut di pelabuhan Merak, Banten pada Rabu, 9 Juni 2021.

Komandan Lanal (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto menjelaskan, Lanal Banten bekerjasama dengan sejumlah pihak berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor yang dikemas dalam 14 boks (kotak styrofoam).

Baca Juga: Resep Membuat Cajun Sauce Ala BTS Meal dengan Cara Praktis dan Enak, ARMY Wajib Coba!

“Dari 14 boks yang kita amankan, terdapat 13 boks benih lobster jenis pasir sejumlah 76.896 ekor dan 1 boks jenis mutiara sejumlah 1.075 ekor, sehingga total semuanya 77.971 ekor benih lobster. Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 7,8 Miliar," ungkap Budi Iriyanto.

Dari penangkapan tersebut, terdapat dua terduga pelaku penyelundupan asal lampung turut diamankan bersama barang bukti

"Dari keterangan pelaku berinisial AD (33) dan AF (23), benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan diselundupkan ke Vietnam” terangnya.

Baca Juga: Kartika Putri Menyinggung Luna Maya Tentang Pernikahan: Aku Ga Mau Lanjut Kalau Belum Dijawab, Aku Penasaran

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polda Banten untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut .

Hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan Pihak Polda Banten dan Balai Karantina Ikan Cilegon.

Pelaku penyelundupan benih lobster, diketahui, melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, aktivitas penyelundupan Baby Lobster tersebut diduga melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tuduhan Habib Rizieq Soal Terlibat Pembunuhan 6  Laskar FPI 'Diketawain' Diaz Hendropriyono!

Sementara itu, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M. mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Banten.

Laksda TNI Abdul Rasyid menuturkan bahwa upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Lampung ini merupakan indikator kinerja Lanal Banten dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

Adapun demikian, menurut Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara.

Baca Juga: Jerinx Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Gofar Hilman: Bukan Bermaksud Belain Tapi

Tidak hanya itu, juga turut melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

Melansir dari akun instagram @tni_angkatan_laut, Laksamana Yudo Margono memberikan amanah bahwa kegiatan penangkapan dan penyelamatan Baby Lobster ini merupakan implementasi dari Perintah Harian Kasal yang menerangkan bahwa Prajurit TNI AL harus selalu menjaga kepercayaan Negara.

TNI AL melakukan itu melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, Bangsa dan Negara khususnya dalam menjaga dan melestarikan bahari Nusantara laut Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @tni_angkatan_laut

Tags

Terkini

Terpopuler