6 Strategi yang dilakukan Kementerian PPPA untuk Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

18 Juni 2021, 13:37 WIB
Potret Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terus berupaya menghapuskan adanya pekerja anak di Indonesia /instagram/@bintang.puspayoga/

KABAR BESUKI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memaparkan akan melakukan penghapusan pekerja anak di Indonesia.

Hal tersebut merupakan salah satu dari lima arahan prioritas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.

“Untuk itu kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja, bisa terus kita turunkan angkanya sampai serendah-rendahnya,” ujar Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sebuah Fakta Baru Soal Pembongkaran Jalur Sepeda Anies Baswedan, Supaya Tidak Salah Paham

Dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020, Menteri PPPA menyampaikan, jumlah pekerja anak mencapai 392.061, turun sebanyak 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Berkait dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menyusun sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi sekretariat kabinet, Menteri PPPA yang akrab disapa Bintang itu menyebutkan beberapa strategi untuk menghapuskan pekerja anak-anak, hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Baca Juga: Ahok Sering Dikritik dan Disebut Tak Pantas Ada di Pertamina, Politisi: Ahok Cocoknya Jadi Presiden RI

Berikut terdapat enam strategi yang dicanangkan oleh Kementerian PPPA tersebut:

  1. Mengembangkan basis data pekerja anak.
  2. Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak.
  3. Mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.
  4. Mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak.
  5. Mengembangkan pemantauan dan remediasi pekerja anak.
  6. Mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada 4 sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Baca Juga: Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Banyuwangi Dalam Memprioritaskan Pelayanan untuk Disabilitas

Kendati demikian, Menteri PPPA menekankan pentingnya untuk segera menghentikan praktik pekerja anak karena mendatangkan dampak yang luas meliputi dampak sosial, fisik, dan emosi pada anak.

“Dampak sosialnya, tidak berkesempatan untuk sekolah, atau bermain dengan teman sebaya. Sebagai pekerja anak dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit. Secara emosi, dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi, kasar, pendendam, rendah empati,” ucap Bintang.

Oleh karena itu, Bintang menambahkan, ada sejumlah faktor pendorong keberadaan pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian agar tidak semakin memicu jumlah pekerja anak di Tanah Air.

Baca Juga: Warga Kabupaten Jenepento Digemparkan oleh Matahari yang Terbit dari Utara, Ini Penjelasan BMKG

Faktor pendorong tersebut di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Selain itu terdapat juga faktor tradisi, kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler