Polda Jatim Tangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

23 Juni 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi penangkapan sindikat pembuat ijazah palsu yang ditangkap oleh Polda Jatim /4711018/Pixabay/

KABAR BESUKI – Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap dua orang sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan di sejumlah media sosial.

Diketahui, kedua tersangka yang diamankan oleh Kepolisian yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Keduanya melakukan aktivitas memalsukan dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Antara, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Setelah Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online

Menurut Kombes Pol Gatot, kasus penjualan ijazah palsu itu mulai terdeteksi oleh Tim Siber Polda Jatim sekitar Mei 2021. Dari keterangan tersangka, mereka menjalankan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga

Selain itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham juga memaparkan bahwa aksi sindikat tersebut sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," ungkap AKBP Zulham.

Adapun demikian, harga untuk beberapa ijazah dan jasa pembuatan dokumen lainnya bervariasi, berikut rinciannya:

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Merasa Janggal dengan Vaksin Covid-19 di Indonesia: Saya Heran Kok Vaksinasi Masih Jalan

  1. SD Rp500 ribu
  2. SMP: Rp700 ribu
  3. SMA/SMK:  Rp800 ribu
  4. S1 Rp2 juta
  5. S2 Rp2,5 juta
  6. KTP Rp300 ribu
  7. Kartu Keluarga Rp300 ribu
  8. Akta kelahiran Rp250 ribu
  9. Sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Menurut keterangan, kedua tersangka memang sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ujarnya.

Selain itu kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka BP berperan aktif dan yang mencetak. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu.

Sejak mulai operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp 86 juta.

Baca Juga: Rusun Nagrak Menjadi Pilihan Pemerintah untuk Menampung Pasien OTG Covid-19

"Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler