KABAR BESUKI – Meski Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang guna menekan angka penyebaran Covid-19, hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021.
Namun, ada saja beberapa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Akibatnya sebanyak 47 tempat usaha diberi sanksi oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman pmjnews.com.
“Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam selama satu pekan lebih," kata Bernard, Senin 28 Juni 2021.
Selain ditutup ada 2 lokasi tempat usaha yang terpaksa didenda sebesar 15 juta rupiah karena telah beberapa kali mendapat peringatan namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Selama sepekan lebih, terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dicek anggotanya di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.
Bernard juga menegaskan bahwa penutupan tempat usaha tersebut tidak pandang bulu, baik itu usaha kecil maupun besar, jika melanggar akan tetap dikenakan sanksi.
"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Bulan Agustus Indonesia Capai Vaksinasi 2 Juta Orang per Hari
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak drastis, Satgas penanganan Covid-19 bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP serta instansi terkait terus gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.***