Ternyata Jaksa Pinangki Masih Menikmati ‘Uang Negara’ Meski Dipecat Secara Tidak Hormat

7 Agustus 2021, 08:40 WIB
Ternyata Jaksa Pinangki Masih Menikmati ‘Uang Negara’ Meski Dipecat Secara Tidak Hormat /Instagram @pinangkit/

KABAR BESUKI – Jaksa Pinangki dikabarkan sudah dipecat secara tidak hormat namun terungkap bahwa dirinya masih menikmati ‘uang Negara’ yaitu masih mendapat uang rincian.

Pinangki Sirna Malasari resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, merujuk pada putusan hakim yang menyatakan jaksa bersalah atas kasus gratifikasi dan korupsi uang negara.

Dengan demikian, putusan Jaksa Agung tersebut menunjukkan bahwa Pinangki telah resmi diberhentikan dari jabatannya tanpa rasa hormat oleh lembaga peradilan negara.

Pemecatan itu diungkapkan Ketua Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ternyata Masih Terima Gaji dari Negara Meski Sedang Dibui

Berdasarkan putusan tersebut, maka ditetapkan statusnya sebagai jaksa penuntut umum bahwa Pinangki tidak akan menerima gaji per 12 Agustus 2021.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Agustus 2021 teah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari,” tutur Leonard, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.

Sebelum dinyatakan diberhentikan dan menjalani hukuman penjara perempuan, Pinangki diketahui masih mendapat untung dari uang negara.

Bukan dalam bentuk gaji, tapi kompensasi / uang rincian yang dibayarkan kejaksaan masih 50 persen.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipangkas 4 Tahun, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk

Pinangki masih bisa mencium bau uang negara meski masih dalam sel tahanan.

Leonard menjelaskan, sejak 12 Agustus 2020, sejak diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri, tidak menerima gaji.

Namun, Pinangki memperoleh hak pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari kompensasi selama masa pemberhentian sementara.

Dalam Putusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020, ia juga menangguhkan sementara gaji Pinangki dan tambahan memberikan Pinangki hak untuk memberikan Pinangki penangguhan sementara sebesar 50 persen dari kompensasi yang diperoleh.

Baca Juga: Rudi Kamri Antusias dengar Rencana KPK Memanggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lahan DKI Jakarta

Kini Pinangki sudah dipecat dan tidak otomatis lagi mendapat penangguhan sementara 50 persen dari tunjangannya.

Semua fasilitas yang melekat pada Pinangki telah dicopot juga.

Seperti diketahui, Pinangki dieksekusi di Lapas Wanita Tangerang dengan hukuman 4 tahun penjara.

Pinangki dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi agar kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler