HRS Center Klaim Putusan Hakim Soal Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa

7 September 2021, 10:02 WIB
HRS Center Klaim Putusan Hakim Soal Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa /Portal Majalengka - Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI – Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa timnya telah menemukan adanya dugaan plagiarisme terkait vonis hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus Ummi.

Abdul menyebut bahwa putusan hakim terkait vonis Habib Rizieq Shihab atas kasus  RS Ummi dinilai tidak sesuai dengan asas dan prinsip hukum.

Selain itu, Abdul mengatakan bahwa saat menjatuhi vonis hukuman kepada Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim menggunakan analogi kata terkait ‘keonaran’ yang disebabkan oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Tempat Wisata di Wilayah Level 3 Sudah Diizinkan Buka

“Itu tidak boleh ditetapkan analogi, analogi itu hal yang dilarang, itu tidak boleh,” kata Abdul Chair Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Hersubeno Point.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan ‘kesengajaan dengan kemungkinan’ yang ternyata berasal dari Internet.

Abdul mengungkap bahwa Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab mengutip pendapat dari internet, dari hukum online dan dari skripsi mahasiswa.

“Nah majelis hakim itu mengutip pendapat dari internet, dari hukum online dan atau dari skripsi, kalau dilihat waktunya, ini pertama hukum online, baru skripsi baru putusan hakim,” jelas Abdul Chair.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat atau Dine In Ditambah Jadi 60 Menit

Menurutnya, putusan yang diambil pengadilan yang diduga merujuk pada skripsi dan hukum online dinilai sangat tidak wajar.

Abdul juga mengatakan bahwa selama putusan majelis hakim tidak ada referensi dan sumber hukum yang jelas, hal ini akan menimbulkan kecurigaan.

“Sepanjang tidak ada rujukannya, referensinya, ini menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait referensi hukum yang dipakai oleh majelis hakim.

Setelah dilakukan investigasi, Abdul menemukan bahwa adanya plagiarism dalam putusan majelis hakim terkait putusan vonis Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Andika Perkasa Disebut Layak dan Memenuhi Syarat Jadi Panglima TNI, Pakar: Kayak Pemilu Saja, Jadi Ribut

“Ternyata itu membuktikan adanya plagiarism, plagiat itu kan copy paste, saling di temple melak-melak, dan dalam putusan ini ditempel di salin, ya demikian yang terjadi,” jelas Abdul.

“Hanya saja terhadap kata-kata tertentu diganti, misalnya kata pelaku diganti terdakwa, selebihnya sama persis,” imbuhnya.

Dengan ditemukanya plagiarisme ini, Abdul menilai bahwa vonis hukuman yang diberikan untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus RS Ummi sangat tidak adil.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Hersubeno Point

Tags

Terkini

Terpopuler