Polisi Berhasil Ringkus Tiga Orang Tersangka Kasus Pidana Perdagangan Anak di Tegal

14 September 2021, 14:27 WIB
Polisi Berhasil Ringkus Tiga Orang Tersangka Kasus Pidana Perdagangan Anak di Tegal /Tribratanews/

KABAR BESUKI – Seperti tak ada habisnya kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia, masih banyak orang yang tega melakukan tindak pidana perdagangan anak.

Seperti belum lama ini diamankan, pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan di Kota Tegal.

Dalam praktiknya, perdagangan anak di bawah umur biasanya dijual ke sebuah tempat karaoke dan dipaksa menjadi pekerja disana.

Baca Juga: Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Putrinya Sebanyak 11 Kali hingga Hamil

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo mengatakan bahwa kasus perdagangan anak yang terjadi di Kota Tegal itu sempat menghebohkan masyarakat setempat dan ramai diperbincangkan.

Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo memaparkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diringkus tersebut yakni ES warga Kemandungan Kota Tegal dan ST warga Kabupaten Cirebon serta SHN warga Kota Bandung.

Ketiga tersangka tersebut diketahui mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan.

Tak hanya itu, menurut Perwira Menengah Polda Jateng, ketiga korban anak yang masih dibawah umur tersebut juga diduga dijual untuk transaksi seksual.

Baca Juga: Kesaksian Jin Qorin Sebut Yosef dan Istri Muda Diduga Datang ke Rumah Tuti Amel di Malam Kejadian Pembunuhan

“Membongkar kasus perdagangan anak, ada pun TKPnya adalah Pink Karaoke di Jalan Belakang Gudang Kompleks Pasar Beras Desa Mintaraga Kecamatan Tegal Timur,” tuturnya, dikutip Kabar Besuki dari Tribratanews, Selasa, 14 September 2021.

Korban dari kejahatan tersebut diketahui masih dibawah umur dan berasal dari berbagai daerah.

“Ada pun korban ada tiga orang, dua orang berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Tiga korban tersebut ada yang berasal dari Bandung dan Cianjur,” imbuhnya.

Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo juga mengatakan modus dari ketiga tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban dengan sebuah pekerjaan yang mampu mendatangkan uang dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penggusuran Kampung Gunung Batu oleh Sentul City Bisa Rusak Ekosistem Lingkungan Hidup

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara.

“Untuk saat ini, para pelaku kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler