Jokowi Teken PP Baru Soal PNS harus Netral Saat Pemilu, Rocky Gerung: Itu PP Ngaco

15 September 2021, 15:24 WIB
Jokowi Teken PP Baru Soal PNS Harus Netral Saat Pemilu, Rocky Gerung: Itu PP Ngaco /Rocky Gerung/Tangkap Layar YouTube.com/Rocky Gerung Official

KABAR BESUKI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut, ada sejumlah poin yang menarik perhatian masyarakat, yakni PNS bakal dipecat jika tidak bersikap netral saat Pemilihan Umum (Pemilu).

PNS yang tidak bersikap netral atau memihak salah satu paslon (pasangan calon) saat pemilu akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Ada Pejabat Pemerintah Bantu Sentul City Gusur Rumah Rocky Gerung

Aturan ini tertuang dalam pasal 14 huruf i dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD atau calon anggota DPRD,” bunyi pasal 14 huruf i.

Aturan baru soal PNS itu menarik perhatian sejumlah pihak untuk berkomentar, salah satunya pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, PNS yang Tak Netral Saat Pemilu Bakal Dipecat

Rocky Gerung menilai bahwa adanya PP tersebut yang meminta PNS untuk netral saat pemilu itu dinilai sebagai bentuk kekhawatiran Presiden Jokowi.

Ia bahkan menduga bahwa adanya PP tersebut, menjadi tanda bahwa pemilu yang rencana akan digelar tahun 2024 tampaknya akan dipercepat.

“Saya kira pak Jokowi khawatir sehingga memberi rambu lebih awal dan sangat mungkin memang dalam rangka mengantisipasi bahwa Pilpres akan dipercepat,” kata Rocky Gerung seperti dikutip dalam kanal Youtubenya pada 15 September 2021.

Rocky Gerung juga mengatakan bahwa para PNS seharusnya juga memiliki hak untuk mengekspresikan pikiran politiknya.

Baca Juga: Fadli Zon Terlibat Debat 'Sengit' Soal Napi dan Penjara Over Kapasitas, Arteria Dahlan Sampai Bilang Begini

Menurutnya, orang-orang yang menjabat sebagai PNS ini hanya diatur selama 8 jam saat mereka sedang di kantor atau sedang melayani publik. Selebihnya, mereka merupakan orang biasa yang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.

“Jadi kita pastikan bahwa PNS itu disebut NS ketika dia bekerja di kantor selama dia melayani publik, yaitu 8 jam, selebihnya dia adalah manusia bebas yang boleh mengekspresikan pikiran politiknya, kenapa Presiden Jokowi takut coba, ” ujar Rocky Gerung.

Lebih lanjut, Rocky Gerung juga menilai bahwa PP yang baru diteken Presiden Jokowi soal PNS ini justru dinilai ngaco.

Baca Juga: Khofifah Beri Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar UM Surabaya

“Jadi PP itu adalah PP yang ngaco,” kata Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, Presiden Jokowi seharusnya membuat PP mengenai larangan membagikan bansos lewat jendela mobil. Seperti yang sering dilakukan oleh Presiden Jokowi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler