Ubahan Baru PPh Orang Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

5 Oktober 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi Pajak Penghasilan untuk orang kaya naik menjadi 35 persen /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

KABAR BESUKI - Pemerintah dan DPR melanjutkan Rancangan Pembahasan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.

Ada perhatian pemerintah dalam menetapkan RUU HPP yang diubah oleh Pemerintah bersama DPR ini.
 
Hal yang menjadi perhatian salah satu diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Integrasi NPWP.
 
Baca Juga: Mimin Sambil Nangis Akui Hidupnya Sempit Saat Ini: Tolong! Jangan Memojokkan Saya dan Anak Saya
 
Ada perubahan mendasar dalam ubahan RUU HPP yang digodok oleh pemerintah khususnya untuk masyarakat luas.
 
Pemerintah sendiri banyak mengubah Layer Pajak Penghasilan (PPh), jika sebelumnya paling bawah adalah pekerja dengan pendapatan minimal 50 juta per bulan kini diganti 60 juta per bulan.
 
Berikut pembahan daftar PPh yang ada dalam RUU HPP yang sudah diubah oleh Pemerintah, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews.
 
Baca Juga: Geram Mimin Dituduh Pelaku Pembunuhan, Pengacara Akan Tempuh Jalur Hukum: Kami Akan Serius
 
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
 
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
 
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
 
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
 
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
 
Sebagai informasi, lapisan tarif sebelumnya hanya ada empat yakni:
 
1. Penghasilan sampai dengan Rp50 juta kena tarif 5 persen.
 
2. Penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta kena tarif 15 persen.
 
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen.
 
4. Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
 
Baca Juga: Syafril Sofyan Jelaskan Berbagai Penyimpangan dalam RUU HIP yang Sempat Tuai Kontroversi
 
Tidak hanya Pajak Penghasilan yang dinaikkan, tapi Pajak Pertambahan Nilai juga dinaikkan di RUU HPP ini.
 
Per 1 April tahun 2022 naik menjadi 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler