Cara Kerja dan Pengakuan Pinjol Ilegal Saat Melakukan Penagihan, Tersangka: Jatuhnya Kami Pun Mengancam

25 Oktober 2021, 09:15 WIB
Cara Kerja dan Pengakuan Pinjol Ilegal Saat Melakukan Penagihan, Tersangka: Jatuhnya Kami Pun Mengancam /Ilustrasi - Pikiran Rakyat Media Network/

KABAR BESUKI - Polisi saat ini sedang gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Karena pinjol membawa dampak yang buruk kepada nasabahnya, bahkan ada yang stres dan ada yang bunuh diri karena tidak dapat membayar pinjamannya.

Berikut cara kerja dan pengakuan tersangka pinjol saat melakukan penagihan.

Baca Juga: Gunakan Mobil Dinas Polisi untuk Pacaran, Bripda Arjuna Kini Dimutasi Menjadi Staf Biasa

Awalnya tersangka tidak mengetahui bagaimana cara kerja mereka saat dilakukan perekrutan karyawan.

Bahkan saat di interview mereka hanya disuruh untuk melakukan penagihan, namun lama kelamaan tersangka tersebut menyadari bahwa pinjol tidak memiliki legalitas.

"Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," ungkap salah satu tersangka kepada Polri TV.

Baca Juga: Gadis Bawah Umur Ditemukan Tenggelam di Danau Tambang Pasir Badean Blimbingsari, Ini Kronologinya

Mereka melakukan penagihan dengan cara mengancam, hingga akan menyebarkan foto pornografi agar nasabah tersebut segera membayar pinjamannya.

"Kami tidak edit, karena sudah ada di PC-nya. Kami tinggal copy foto KTP kemudian masukan pic tool dan kirim nasabahnya. Di situ sudah ada format-formatnya seperti pornografi," tuturnya.

"Jatuhnya kami pun mengancam, jika tidak ada pembayaran foto tersebut akan kami sebarkan," sambungnya.

Sejak pertama kali para tersangka masuk mereka hanya ditekankan masalah pembayaran dari nasabah yang belum membayar, dan perusahaan tidak mau tahu bagaimanapun caranya mereka melakukan penagihan.

Baca Juga: Sosok Driver Ojek Online Beri Kesaksian Kasus Pembunuhan Subang, Tuti Sempat Singgung Yosef

Tersangka mengaku, awalnya mereka hanya memberi peringatan, namun lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerja karena mendapat tekanan dari atasannya.

"Awalnya, saya hanya memberi peringatan kepada nasabah. Namun, lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerja karena saya juga mendapat tekanan dari atasan," jelasnya.

Tersangka mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp3,8 juta dan tambahan Rp800 ribu bila absen mereka bagus dan memiliki kinerja yang baik.

"Saya sendiri tidak dijanjikan bonus saat masuk. Hanya menerima gaji Rp3,8 juta dan tambahan Rp800rb bila absen bagus dan kinerja baik," imbuhnya.

Baca Juga: Anjing Terjebak dalam Got, Petugas Damkar Langsung Terjun untuk Evakuasi

Ternyata perusahaan pinjol mengkategorikan 8 sampai 20 kontak teratas yang berhubungan dengan nasabah, kontak-kontak tersebut akan dikirimi SMS dan Chat WA.

"Ancamannya sama dengan yang dikirim ke nasabah. Bila merespon kami akan tanya apakah kenal nasabah? Kalau kenal, saya tolong sampaikan ke nasabah untuk segera melunasi hutangnya," terangnya.

Pihak berwajib menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati jika hendak meminjam menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler