Pemerintah Diminta untuk Membuka Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil, untuk Mengatasi Maraknya Pinjol

25 Oktober 2021, 09:30 WIB
Pemerintah Diminta untuk Membuka Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil, untuk Mengatasi Maraknya Pinjol /Dok PDI Perjuangan

KABAR BESUKI - Kasus maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ini sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya Pinjol sering menagih dengan cara yang sangat kejam, biasanya mereka bisa sampai mengancam para nasabahnya.

Hal ini membuat orang stres dan sampai bunuh diri, namun Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah untuk membuka akses keuangan untuk masyarakat kecil.

Baca Juga: Taliban Penggal Kepala Sosok Wanita, Respon Jusuf Kalla Dipertanyakan Politisi: Masih Bilang Taliban Berubah?

Hal ini guna untuk mempersempit ruang gerak bagi para pinjol. Karena saat ini pinjol menjadi kebutuhan bagi masyarakat.

“Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir atau pinjol, tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat,” jelas Hendrawan.

Menurut Hendrawan, pemerintah bisa memberikan melalui koperasi pembiayaan ultra mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat, dan lain-lain.

“Itu sebabnya nanti bunga dari pinjol legal yang per hari 0,8 per hari itu dengan sendirinya akan turun,” ujarnya.

Baca Juga: Beberapa Nakes Diminta untuk Mengembalikan Insentif yang Doubel, Kemenkes Minta Maaf

Ia juga sangat mengharapkan agar perbankan mendukung akses keuangan tersebut pada masyarakat kecil.

Nantinya juga akan ada persaingan antara perbankan dengan pinjol dalam memberikan layanan keuangan.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot terus mendorong pinjol legal yang terdaftar dan berizin mereview tentang tingginya bunga tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Pegunungan Agar Siaga Gempa Pergerakan Sesar

“Apakah ada ruang untuk diturunkan? Iya. Kita minta kepada pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, untuk dapat melihat kembali dan menyesuaikan soal bunga ini,” ujarnya.

Karena Sekar menilai bunga 0,8 persen per hari dari pinjol legal tersebut dinilai masih tergolong tinggi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler