KABAR BESUKI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menyoroti kebijakan pemerintah terkait penggunaan tes PCR sebagai syarat wajib untuk semua moda transportasi.
Menurut Susi Pudjiastuti penerapan kebijakan tersebut harus diimbangi dengan harga tes PCR yang murah dan tidak membebani masyarakat.
Susi Pudjiastuti lantas mendesak pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR seperti di negara India yang hanya dibandrol seharga Rp96 ribu.
“Harga PCR mau dipakai di semua moda transportasi, bisakah harganya seperti India? Kenapa kita di Indonesia harus bayar 4xnya, bahkan 6x sd 10xnya,” tulis Susi Pudjiastuti dalam cuitannya di Twitter pada 26 Oktober 2021.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengupayakan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.
Namun menurut Susi Pudjiastuti, harga Rp300 ribu untuk tes PCR masih terlalu mahal dan sangat membebani masyarakat.
Susi Pudjiastuti berharap agar pemerintah bisa menurunkan harga tes PCR setara dengan di India yang hanya Rp96 ribu.
“Kenapa dihimbau turun hanya sd Rp300 ribu? India PCR Cuma Rp96 ribu. Di RI kenapa harganya selangit?” sambungnya.
Lebih lanjut, Susi Pudjiastuti juga mengatakan bahwa setelah dihimbau oleh Presiden seharusnya jajaran menteri terkait bisa menurunkan harga yang lebih murah atau sama seperti di India.
“Tapi harganya diturunkan dong! Masa setelah dihimbau Presiden masih 3x harga di India,” ujar Susi Pudjiastuti.
“Harganya tolong samakan dengan India dong Pak!” sambungnya.
Baca Juga: Danu Semakin Dipojokkan dan Dicurigai, Pengacara Buka Suara Sebut Yoris Tahu Siapa Danu Sebenarnya
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana untuk menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan menggunakan seluruh moda transportasi.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Secara bertahap penggunaan tes ini akan juga diterapkan pada moda transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode natal dan tahun baru,” kata Luhut.
Baca Juga: KPI Disebut Tak Mau Biayai Pengobatan Psikiater Korban Pelecehan MS, Ernest Prakasa: Busuk!
Luhut menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 saat libur natal dan tahun baru 2022 mendatang.***