KABAR BESUKI – Mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan kritik tajamnya terkait aturan baru pemerintah yang mewajibkan tes PCR atau Antigen bagi para pelaku perjalanan darat.
Ferdinand Hutahaean mendesak agar pemerintah tidak menjadikan tes PCR sebagai alat kendali penyebaran Covid-19.
Menurutnya, tes PCR harusnya digunakan sebagai alat uji dan bukan digunakan sebagai alat pencegahan atau pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Tak Terima Anies Disamakan dengan Umar Bin Khattab, Netizen: Menyamakan Pahlawan dengan Orang Gagal
“Jangan jadikan PCR sebagai alat kendali penyebaran Covid-19. OCR itu alat uji bukan alat pencegah atau pengendali,” tulis Ferdinand Hutahaean melalui cuitannya di Twitter pada 1 November 2021.
Ferdinand Hutahaean juga meminta agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan keuntungan bagi para penguasa PCR dengan membebani rakyat dengan aturan wajib tes PCR.
Ia juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan evaluasi aturan terkait kebijakan tersebut.
“Jangan salah gunakan kewenangan untuk keuntungan pengusaha dengan membebani rakyat,” tegas Ferdinand Hutahaean.
“Saya berharap Pres @jokowi melakukan evaluasi untuk hal ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru yang tercantum dalam SE tersebut, para pelaku perjalanan darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Para pelaku perjalanan darat juga diminta untuk menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara.***